SISTEM
INFORMASI MATA KULIAH EP-TIK
MATERI CYBER SABOTAGE AND EXORTION
Micca Adi Ismanto Junior / 11180476
Arya Dwi Parma / 11180524
Desi Elia/ 11180376
Amienullah Sadam / 11180050
Muhammad Iqbal Avianto / 11180083
Program Studi Sistem Informasi Sekolah Tinggi
Manajemen Informatika dan Komputer
Nusa
Mandiri 2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada TUHAN
yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta Karunianya kepada kita semua,
sehingga kami dapat menyelesaikan masalah makalah
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Dalam penyusunan makalah ini, kami tidak
lupa banyak mengucapkan terimaksih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan tugas makalah ini, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini. Dan tidak lupa kami ucapkan terimaksih kepada Bapak/Ibu dosen yang
telah membibing kami.
Kami juga berharap semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi kami sendiri maupun kepada
pembaca.
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui
internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan
internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif
pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet
menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime.
Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia
separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap
transmisi data milik orang lain.adanya cyber
crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin
menguraikan tentang masalah Cyber Crime,
khususnya tentang Cyber Sabotage.
1.2. Rumusan masalah
1. Apa
itu cyber sabotagedan extortion ?
2. Apa
contoh kasus dari cyber sabotagedan extortin ?
3. Undang-undang
apa sajakah yang mengatur cyber sabotagedan
extortion ?
4. Bagaimana
penanggulangan cyber sabotage dan extortion ?
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada
teknologi internet (cyberspace), baik
yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi online crime, dan cybercrime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara
ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet
yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana,
Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah
yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data
yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrimedalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
PEMBAHASAN
3.1. Definisi cyber sabogate dan extortion
Cyber Sabotage adalah kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringankomputer yang terhubung dengan
internet.
Biasanya kejahatan seperti ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan
komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada
korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer
yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai
permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyber_terrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang
biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase:
• Mengirimkan
berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring
sosial, atau blog.
• Mengganggu
atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentangidentitas seseorang, baik
untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
• “Hacktivists”
menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan
intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
• Cyber
terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh
komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup
oleh hacker tahun 2011.
• Membombardir
sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan
fungsi dasar dan penting.
Cyber Sabotage dan Exortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
3.2. contoh kasus cyber sabotage dan extortion
Beberapa waktu terakhir, banyak
bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di
komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan
dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang
saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB
Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan
dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang
untuk menakutnakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang
menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering
terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul
iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda
telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk mendownload
software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan
secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja mendownload sebuah
program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan
langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak
berfungsi sebagaimana mestinya.
Antivirus palsu biasanya bersifat trial
sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan
mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti
ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana
kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain antivirus palsu, virus
juga telah didesain untuk menginfeksi menghancurkan memodifikasi
dan menimbulkan masalah pada
computer atau program
computer lainnya sebagai contoh
worm yang dulu telah
ada sejak perang
dunia II.
Pada perkembangannya setelah perusahaan- perusahaan telekomunikasi di Amerika Serikat menggunakan computer untuk mengendalikan jaringan telepon, para pheaker beralih ke computer dan mempelajarinya seperti hacker. Phreaker, merupakan Phone Freaker yaitu kelompok yang berusaha mempelajari dan menjelajah seluruh aspek sistem telepon misalnya melalui nada-nada frekwensi tinggi (system multy frequency). Sebaliknya para hacker mempelajari teknik pheaking untuk memanipulasi sistem komputer guna menekan biaya sambungan telepon dan untuk menghindari pelacakan.
3.3. Undang-undang tantang cyber sabotage dan extortion
1. Cyber
Sabotase
Untuk perusakan atau penghancuran terrhadap suatu sistem
atau pun data dari komputer. Dasar hukum nya diaturdalam pasal 33 Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu: “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya sistem
Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Dalam hal sanksi pidana terhadap
Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan
Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 sepuluh
miliar rupiah).
2. Cyber
Extortion
Pasal 27 ayat (4) “Pasal Pemerasan atau Pengancaman” “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
3.4. Penanggulan cyber sabotage dan extortion
Aktivitas pokok dari cybercrime
adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system
milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang
harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada
umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak
memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut
ini cara penanggulangannya :
1. Mengamankan
sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah
sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena
dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem
sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman
akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan
Global
The Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi
para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana
pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul
ComputerRelated Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah :
•
o
melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya. o meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
o
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. o meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi. o meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cyber crime.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah
dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi
mempunyai dampak positif dan
negative.salah satunya Cyber Crime
merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi
internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi ,
sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan
kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2. Saran
Berkaitan dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya
upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber
lawpada umumnya dan Cyber Crime pada khususnya.
2. Kejahatan
ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan
dengan cybercrime.
3. Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5. Harus
ada aturan khusus mengenai Cyber Crime.
0 Response to "Makalah CYBER SABOTAGE AND EXORTION - Semester 7 Universitas Nusa Mandiri"
Post a Comment