MAKALAH
ETIKA PROFESI
TEKNOLLOGI
INFORMASI KOMUNIKASI
“DATA
FORGERY”
MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi tugas matakuliah EPTIK
Disusun Oleh
Ari Irawan (11180469)
Leo Chalces
Cf (11180151)
Enggar Dwi
Anggono (11180069)
Zaenal
Alfarizi (11180200)
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS
NUSA MANDIRI JAKARTA
2021
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Alhamdulillah, Puji serta syukur
kami persembahkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat serta
karunianya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini yang berjudul “DATA
FORGERY”
”.
Diharapkan makalah ini dapat berguna dan memberikan informasi kepada
pembaca
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan baik dari segi penyusunan kalimat maupun tata bahasanya, oleh
karena itu kami sangat membutuhkan kritik juga saran dari semua pihak yang
bersifat membangun.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang
telah berperan dalam penyusunan makalah
ini. Semoga Allah senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.
Wassalamu’alakum
Wr.Wb
Bekasi,
Desember 2021
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank adalah lembaga ekonomi yang memiliki dua kegiatan
pokok, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya ke masyarakat melalui bentuk kredit atau bentuk lain dalam
rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun terdapat kegiatan perbankan
yang memiliki motif tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan itu
disebut dengan tindak pidana perbankan. Tindak pidana perbankan berkaitan
dengan sistem keamanan dalam menjalankan aktivitasnya.
Seiring pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
banyak oknum tertentu yang memiliki
maksud untuk memanfaatkan komputer dan internet untuk melakukan kejahatan yang
dapat merugikan pihak lain. Kejahatan ini bisa disebut dengan CyberCrime, adanya komputer atau
jaringan komputer dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai sarana untuk
melakukan kejahatan.
Di Indonesia termasuk negara yang memiliki kasus terbanyak
berkaitan dengan Cyber Crime. Kasus
yang ada juga beragam, Seperti penipuan pembelian barang, pemalsuan alamat
email, pembajakan dan pemanipulasian ATM, ddl. Namun kejahatan ini sering kali
tidak terpantau oleh penegak hukum karena kurangnya pembuktian dalam proses
pengadilan.
Melihat banyaknya kasus Cyber
Crime yang ada di Indonesia oleh karena itu, makalah ini membahas terkait motif Cyber Crime, Penyebab Cyber Crime, dan Cara penanganan kasus Cyber Crime.
1.2 Maksud Dan Tujuan
Maksud dari makalah ini adalah :
1.
Membentuk pola pikir mahasiswa untuk menjadi
pribadi yang memiliki wawasan pengetahuan.
2.
Memberikan pemahaman mengenai Data Forgery serta contoh kasus yang telah
terjadi pada dalam serta luar negri. Sedangkan tujuan dalam penulisan Makalah
ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi di semester enam Program
Studi Komputerisasi Akuntansi Akademik Manajemen Informatika dan Komputer Bina
Sarana Informatika Jakarta.
1.3. Metode Pengumpulan
Data
Dalam
penulisan Tugas Akhir ini penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data
diantaranya: 1. Studi Pustaka ( Library Search)
Studi pustaka
merupakan teknik pengumpulan data dengan mencari dan mengumpulkan data yang bersumber dari referensi literatur
atau buku-buku di perpustakaan.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari
suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau
gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga
perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau
informasi dengan tipe
tertentu, baik suara,
gambar atau yang
lainnya.
Menurut kamus oxford definis data adalah “facts or
information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah
“fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan
sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer”
dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan
oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian
data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata
yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan
pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau
meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan
sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
2.2 Faktor yang mendorong
kejahatan Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery
adalah sebagai berikut :
a.Faktor
Politik
Faktor ini biasanya
dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencariinformasi tentang lawan
politiknya.
b.Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa
melakukan apa saja, apalagidengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin
mudah dilakukan dengan modalcukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
c.Faktor
Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a)
Kemajuan Teknologi Infromasi, Karena teknologi sekarang
semangkin canggih dan seiringitu pun
mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong merekamelakukan
eksperimen.
b)
Sumber Daya Manusia, Banyak sumber daya manusia yang
memiliki potensi dalam bidangIT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
c)
Komunitas, Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin
dilihat oang atau dibilang hebatdan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar
peraturan ITE
BAB III PEMBAHASAN / ANALISA
KASUS
3.1 Definisi Data Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor
kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut oxford definisi data adalah “facts or information
used in deciding or discussing something”. Artinya adalah “fakta atau informasi
yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti
“information prepared for or stored by a computer”.
Dalam bahasa indonesia “informasi yang disiapkan untuk atau
disimpan oleh komputer. Menurut Kamus Besar Indonesia pengertian data adalah
keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat
dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery
adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tidak
sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya
menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data
pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui internet. Kejadian ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor
kartu kredit yang dapat saja di salah gunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen- dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memliki situs berbasis web database.
3.2 Contoh Kasus Data Forgery
Di Indonesia, kejahatan mengenai
data forgery sendiri pernah terjadi, beberapa diantaranya adalah :
1. Kejahatan
kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan
mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar
negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di
Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di
Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa
waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan
yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran,
pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya,
banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap
transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan
kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini
termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini
dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang
lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini
termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against
person).
2. Data
Forgery Pada E-Banking BCA
Pada tahun 2001, internet banking diributkan
oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan
oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu
karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya
Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur
Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat
website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20
yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan
tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.
Kemudian dia membeli domain-domain internet
dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang
salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking
BCA, http://www.klikbca.com , seperti: wwwklikbca.com kilkbca.com clikbca.com
klickbca.com klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah
menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan
situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari
pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak
bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini
murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang
tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan
dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker,
karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi
privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat
digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat
hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan
yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker
karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan
password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun
tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena
membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal
yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet
banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang
lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu.
Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus
pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan
mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu
privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik
nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
3. Email
Pishing
Ada beberapa modus kriminalitas didunia maya,
salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account
penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang
lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya. Modus yang
digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang
bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti
ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti
perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat
email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
4. Instagram
Baru-baru ini, Facebook mengumumkan secara
resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto populer di smartphone, yang juga telah
dirilis dalam versi Android beberapa
waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan
perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil alihan saham
tersebut.
Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan
mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan
keamanan terdepan, telah menemukanweb page palsu yang mengajak user untuk
mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak
merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian
mengarahkan user untuk mengunduhnya.
Nah…Tapi tunggu dulu jangan begitu saja Anda
percaya dengan link installer tersebut, karena seketika saat Anda mulai
men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel Anda.
Sama seperti web page Instagram tiruan, dan
ternyata web page aplikasi ini berasal dari web Rusia.
Pemalsuan Instagram telah terdeteksi dengan
file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan meminta
user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor
pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini
mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga menghubungkan ke
situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk diunduh ke
perangkat.
Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber
memfotokopi tampilan website instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook instagram.
Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam
ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan
permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada
kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. User
disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya dari Android
apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut.
3.3 Cara
Penanggulangan Data Forgery
1. Verify
Your Account
Jika verify nya meminta username, password dan
data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password
jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account
di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu
tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme
umum.
2. If
you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam,
maka akun anda akan ditutup. Har ap membaca baik-baik dan tidak perlu
terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya
“propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. Valued
Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya
menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi
suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus
waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas
tertentu.
4. Click
the Link Below to gain access to your account
Metode
lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat
yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi
kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut
diwaspadai.
Misalnya
Halaman login yahoo mail. Disana Anda akan
disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda
mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim
ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim
email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda. Yang lebih rumit
lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk
menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian
karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi
dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang
terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password
Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email.
Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.
3.4 Cara Mencegah
Terjadinya Data Forgery
Adapun
Cara Untuk Mencegah Terjadinya kejahatan ini di antaranya :
1.
di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
2. Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
4. Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
3.5 Dasar Hukum Tentang Data
Forgery
Adapun undang-undang yang akan dilimpahkan kepada pelanggar
kasus data forgery adalah sebagai beriku
1. Pasal
30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan
cara apapun dengan melanngar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
2. Pasal
35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data otentik.
3. Pasal
46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4. Pasal
51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah)
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime
ilegal conten adalah sebagai berikut:
1.
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2.
Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to
Computer System and Service, Data
Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against
Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
3.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara
nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-
perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara
mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.
4.2 Saran – Saran
Dari
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai
berikut :
Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati
saat login memasukkan password.Verifikasi account yang kita punya secara
hati-hati. Update-lah username dan password anda secara berkala.
0 Response to "Makalah DATA FORGERY - Semester 7 Universitas Nusa Mandiri (11.7B.11)"
Post a Comment