Makalah DATA FORGERY - Semester 7 Universitas Nusa Mandiri (11.7B.11)

 

MAKALAH ETIKA PROFESI

TEKNOLLOGI INFORMASI KOMUNIKASI

 

DATA FORGERY”

 


 

 

MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah EPTIK

 

Disusun Oleh

                                                   Ari Irawan                                           (11180469)

                                                   Leo Chalces Cf                                   (11180151)

                                                   Enggar Dwi Anggono                         (11180069)

                                                   Zaenal Alfarizi                                    (11180200) 

 

    PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

UNIVERSITAS NUSA MANDIRI JAKARTA

2021


 

KATA PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Alhamdulillah, Puji serta syukur kami persembahkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat serta karunianya  sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini yang berjudul “DATA FORGERY”

”. Diharapkan makalah ini dapat berguna dan memberikan informasi kepada pembaca 

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari segi penyusunan kalimat maupun tata bahasanya, oleh karena itu kami sangat membutuhkan kritik juga saran dari semua pihak yang bersifat membangun. 

Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah berperan dalam penyusunan  makalah ini. Semoga Allah senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.

Wassalamu’alakum Wr.Wb

 

Bekasi, Desember 2021

 

Penyusun

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR................................................................................................................. ii

DAFTAR ISI.............................................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................... 4

1.1  Latar Belakang............................................................................................................... 4

1.2 Maksud Dan Tujuan........................................................................................................ 4

1.3. Metode Pengumpulan Data............................................................................................ 5

BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................. 6

2.1 Pengertian Data Forgery................................................................................................. 6

2.2 Faktor yang mendorong kejahatan Data Forgery........................................................... 6

BAB III PEMBAHASAN / ANALISA KASUS......................................................................... 8

3.1 Definisi Data Forgery..................................................................................................... 8

3.2 Contoh Kasus  Data Forgery........................................................................................... 9

3.4 Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery.................................................................... 13

3.5 Dasar Hukum Tentang Data Forgery........................................................................... 13

BAB IV PENUTUP................................................................................................................... 15

4.1   Kesimpulan................................................................................................................. 15

4.2    Saran-Saran................................................................................................................ 15 

 

  

 

BAB I PENDAHULUAN

 

 

1.1 Latar Belakang

Bank adalah lembaga ekonomi yang memiliki dua kegiatan pokok, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat melalui bentuk kredit atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun terdapat kegiatan perbankan yang memiliki motif tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan itu disebut dengan tindak pidana perbankan. Tindak pidana perbankan berkaitan dengan sistem keamanan dalam menjalankan aktivitasnya.

Seiring pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, banyak oknum tertentu  yang memiliki maksud untuk memanfaatkan komputer dan internet untuk melakukan kejahatan yang dapat merugikan pihak lain. Kejahatan ini bisa disebut dengan CyberCrime, adanya komputer atau jaringan komputer dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.

Di Indonesia termasuk negara yang memiliki kasus terbanyak berkaitan dengan Cyber Crime. Kasus yang ada juga beragam, Seperti penipuan pembelian barang, pemalsuan alamat email, pembajakan dan pemanipulasian ATM, ddl. Namun kejahatan ini sering kali tidak terpantau oleh penegak hukum karena kurangnya pembuktian dalam proses pengadilan.

Melihat banyaknya kasus Cyber Crime yang ada di Indonesia oleh karena itu,  makalah ini membahas terkait motif Cyber Crime, Penyebab Cyber Crime, dan Cara penanganan kasus Cyber Crime.

1.2 Maksud Dan Tujuan

Maksud dari makalah ini adalah :

1.      Membentuk pola pikir mahasiswa untuk menjadi pribadi yang memiliki wawasan pengetahuan.

2.      Memberikan pemahaman mengenai Data Forgery serta contoh kasus yang telah terjadi pada dalam serta luar negri. Sedangkan tujuan dalam penulisan Makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi di semester enam Program Studi Komputerisasi Akuntansi Akademik Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika Jakarta.

1.3. Metode Pengumpulan Data

Dalam penulisan Tugas Akhir ini penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data diantaranya: 1. Studi Pustaka ( Library Search)

Studi pustaka merupakan teknik pengumpulan data dengan mencari dan mengumpulkan  data yang bersumber dari referensi literatur atau buku-buku di perpustakaan.

           

BAB II  PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Data Forgery

Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file    atau    informasi    dengan    tipe    tertentu,    baik    suara,    gambar    atau    yang  lainnya.

Menurut kamus oxford definis data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.

2.2 Faktor yang mendorong kejahatan Data Forgery

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :

a.Faktor Politik

  Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencariinformasi tentang lawan politiknya.

 b.Faktor Ekonomi

 Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagidengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modalcukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

 

c.Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

a)              Kemajuan Teknologi Infromasi, Karena teknologi sekarang semangkin     canggih dan seiringitu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong merekamelakukan eksperimen. 

b)             Sumber Daya Manusia, Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidangIT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

c)              Komunitas, Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat oang atau dibilang hebatdan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE

           

 

 

 

BAB III PEMBAHASAN / ANALISA KASUS

 

3.1 Definisi Data Forgery 

Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut oxford definisi data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Artinya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer”.

Dalam bahasa indonesia “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer. Menurut Kamus Besar Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tidak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.

Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejadian ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja di salah gunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen- dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memliki situs berbasis web database.

      

 

3.2 Contoh Kasus  Data Forgery

       Di Indonesia, kejahatan mengenai data forgery sendiri pernah terjadi, beberapa diantaranya adalah :

1.      Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

 

2.      Data Forgery Pada E-Banking BCA

Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.

Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, http://www.klikbca.com , seperti: wwwklikbca.com kilkbca.com clikbca.com klickbca.com klikbac.com

Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.

Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.

Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.

 

3.      Email Pishing

Ada beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya. Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.

 

4.      Instagram

Baru-baru ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto  populer di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android  beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.

Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah menemukanweb page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.

Nah…Tapi tunggu dulu jangan begitu saja Anda percaya dengan link installer tersebut, karena seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel Anda.

Sama seperti web page Instagram tiruan, dan ternyata web page aplikasi ini berasal dari web Rusia.

Pemalsuan Instagram telah terdeteksi dengan file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga menghubungkan ke situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk diunduh ke perangkat.

Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram aplikasi foto  yang seolah-olah milik facebook instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya dari Android apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut.

 

3.3 Cara Penanggulangan Data Forgery

 

1.      Verify Your Account

Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.

 

2.      If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed

Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup. Har ap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.

 

3.      Valued Customer

Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.

 

4.      Click the Link Below to gain access to your account

       Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai.

Misalnya

Halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.

 

3.4 Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery

Adapun Cara Untuk Mencegah Terjadinya kejahatan ini di antaranya :

1.      di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2.      Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3.      Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

4.      Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

3.5 Dasar Hukum Tentang Data Forgery

Adapun undang-undang yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai beriku

1. Pasal 30

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan  sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanngar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

 

2. Pasal 35

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.

 

3. Pasal 46

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat

(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

4. Pasal 51

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)

 

 

 

BAB IV PENUTUP

 

4.1   Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:

1.             Cybercrime merupakan    bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.

2.             Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and      Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.

3.             Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara- perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.

4.2 Saran – Saran

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :

Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login memasukkan password.Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati. Update-lah username dan password anda secara berkala.

 

 

 

http://www.tutorialumum.com/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah DATA FORGERY - Semester 7 Universitas Nusa Mandiri (11.7B.11)"

Post a Comment