Makalah ILLEGAL CONTENTS - Semester 7 Universitas Nusa Mandiri

 

SISTEM INFORMASI

 MATA KULIAH EP-TIK  

 

MATERI ILLEGAL CONTENTS

 

Micca Adi Ismanto Junior / 11180476 
Arya Dwi Parma / 11180524
Desi Elia/ 11180376
Amienullah Sadam / 11180050
Muhammad Iqbal Avianto / 11180083

 

 

 

 

Program Studi Sistem Informasi
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer
Nusa Mandiri
2021

 



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah kepada kita semua, sehingga berkat karunia-Nya kami dapat menyelesaikan masalah makalah PERANCANGAN SISTEM INFORMASI TABUNGAN KU BERBASIS WEB .

Dalam penyusunan makalah ini, kami tidak lupa banyak mengucapkan terimaksih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dan tidak lupa kami ucapkan terimaksih kepada Bapak/Ibu dosen yang telah membibing kami.

Kami juga berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami sendiri maupun kepada pembaca umumnya.

 

Bekasi , 12 Juni 2020


Penyusun

 

   

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah

            Akses Ilegal dalam pengertian secara terpisah yaitu adalah akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atai dalam jaringan. Kode akses adalah angka, huruf , simbol,karakterlainnya atau kombinasi diantaranya yangmerupakan kunci untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik lainnya .

 

            Ilegal dalam arti luas menurut kamus besar bahasa Indonesia ( KBBI) yaitu tidak sah ,tidak menurut hukum .Sedangkan dalam arti sempit adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas transmisi informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari ,ke dan di dalam suatu komputer dan /atau sistem elektronik tentu milik orang lain baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang sedang di transmisikan .

 

Pengertian di atas bisa di jelaskan bahwa kegiatan interaksi dengan sistem elektronik dalam jarinagn dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain yang tidak bersifat publik .Menurut United States Departement Of Justice .cyber crime is offense s agains t computer data and system .Offense related to computer and the internet intentional and without right access a computer system . Ilegal acces may result in damage to computer sytem and data compronise of confidential data . intentional  and without right damaging deleting deteriarition alteration or supression of computer data

 

Akses informasisecara ilegal menjadi bagian yhang tidak lepas dari cyber crime pada dasar nya semua kejahatan yang dilakukan menggunakan komputer dengan cara membuat program ilegal untuk mengakses website milik orang lain dalam jaringan elektronik sering di sebut dalam cybercrime .cyber crime berarti kejahatan siber pengertian cyber crime di kemukakan oleh ahli hukum

Cybercrime menurut pakar  teknologi informasi indonesia mendefinisikan bahwa cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telemunikasi

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.     Pengertian Cybercrime Dan Cyberlaw

 

Pengertian Cybercrime

 

Berbicara masalah cybercrime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi.

 

Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.

 

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :

 

1.     Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2.     Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

 

Pengertian Cyberlaw

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :

 

1.     Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan

2.     Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

 

2.1.1.   Illegal Content

 

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau dilarang / dapat merugikan orang lain.

 

2.1.2.   Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE

 

Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.

Perbuatan yang dilarang dalam UU ITE no 11 th 2008 untuk pelanggaran siber illegal content terdapat pada Pasal 27 – 29 dengan isi :

Pasal 27

 

1.     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2.     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3.     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4.     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

 

Pasal 28

1.     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2.     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 

Pasal 29

1.     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

 

Pelanggaran siber mengenai illegal content akan mendapatkan pidana dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU ITE no 11 th 2008 Pasal 45, yaitu :

 

1.     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2.     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3.     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1.     Motif Terjadinya Illegal Content

 

Adapun maksud atau motif pelaku dalam melakukan kejahatan siber di dasari oleh berbagai hal, diantaranya adalah :

1.     Menjatuhkan moral atau harga diri orang yang memiliki sifat atau kriteria tertentu.

2.     Penipuan untuk mendapatkan keuntungan, baik individu atau organisasi tertentu.

 

3.2.     Penyebab Terjadinya Illegal Content

 

Seiring berkembangnya teknologi yang sangat pesat tidak selalu membuahkan hasil yang bagus apabila sumber daya manusianya tidak memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga dapat di salah gunakan dan di manfaatkan oleh oknum yang sudah ahli dalam bidang sistem informasi dan komunikasi serta memiliki niat jahat untuk kepentingan pribadi mereka. Berikut ini adalah beberapa hal yang menyebabkan maraknya illegal content :

 

1.     Pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya.

2.     Definisi kesusilaan belum ada penjelasan batasannya.

3.     Pelaku cybercrime susah dilacak sehingga sulit di adili oleh hukum.

4.     Dalam pasal perjudian online para penjudi tidak dikenakan pidana.

5.     Dalam pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik pembuktian harus dilakukan dengan hati – hati karena dapat dimanfaatkan oleh oknum yang arogan.

6.     Dalam pasal penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.

7.     Dalam pasal profokasi melalui internet disebutkan informasi dan tidak dijelaskan informasinya seperti apa.

 

3.3.     Penanggulangan Illegal Content

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan cybercrime :

1.     Menambah personil tenaga ahli ke dalam cyberpolice.

2.     Meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap cybercrime.

3.     Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan illegal content.

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1.      Kesimpulan

 

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal content adalah sebagai berikut:

1.     Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.

2.     Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat di definisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3.     Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrimeadalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime pada umumnya dan Illegal Contents pada khususnya, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan.

 

 

http://www.tutorialumum.com/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah ILLEGAL CONTENTS - Semester 7 Universitas Nusa Mandiri"

Post a Comment