SISTEM INFORMASI
MATA KULIAH EP-TIK
MATERI ILLEGAL CONTENTS
Micca Adi Ismanto
Junior / 11180476
Arya Dwi Parma / 11180524
Desi Elia/ 11180376
Amienullah Sadam / 11180050
Muhammad Iqbal Avianto / 11180083
Program Studi
Sistem Informasi
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer
Nusa Mandiri
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah kepada
kita semua, sehingga berkat karunia-Nya kami dapat menyelesaikan masalah
makalah PERANCANGAN SISTEM INFORMASI TABUNGAN KU BERBASIS WEB .
Dalam penyusunan makalah
ini, kami tidak lupa banyak mengucapkan terimaksih kepada semua pihak yang
telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini, sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dan tidak lupa kami ucapkan terimaksih
kepada Bapak/Ibu dosen yang telah membibing kami.
Kami juga berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami sendiri maupun kepada pembaca umumnya.
Bekasi , 12 Juni 2020
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Akses Ilegal dalam pengertian secara
terpisah yaitu adalah akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem
elektronik yang berdiri sendiri atai dalam jaringan. Kode akses adalah angka,
huruf , simbol,karakterlainnya atau kombinasi diantaranya yangmerupakan kunci
untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik lainnya .
Ilegal dalam arti luas menurut kamus
besar bahasa Indonesia ( KBBI) yaitu tidak sah ,tidak menurut hukum .Sedangkan
dalam arti sempit adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas transmisi informasi elektronik
dan /atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari ,ke dan di dalam
suatu komputer dan /atau sistem elektronik tentu milik orang lain baik yang
tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan
penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan /atau dokumen
elektronik yang sedang di transmisikan .
Pengertian
di atas bisa di jelaskan bahwa kegiatan interaksi dengan sistem elektronik
dalam jarinagn dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi
elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain yang tidak bersifat publik
.Menurut United States Departement Of Justice .cyber crime is offense s agains
t computer data and system .Offense related to computer and the internet
intentional and without right access a computer system . Ilegal acces may
result in damage to computer sytem and data compronise of confidential data .
intentional and without right damaging
deleting deteriarition alteration or supression of computer data
Akses
informasisecara ilegal menjadi bagian yhang tidak lepas dari cyber crime pada
dasar nya semua kejahatan yang dilakukan menggunakan komputer dengan cara
membuat program ilegal untuk mengakses website milik orang lain dalam jaringan
elektronik sering di sebut dalam cybercrime .cyber crime berarti kejahatan
siber pengertian cyber crime di kemukakan oleh ahli hukum
Cybercrime menurut
pakar teknologi informasi indonesia
mendefinisikan bahwa cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan telemunikasi
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime Dan
Cyberlaw
Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cybercrime tidak lepas dari permasalahan keamanan
jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global
ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi.
Informasi sebagai komoditi memerlukan
kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya.
Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau
dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman.
Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan
perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan
sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10)
disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk
melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud
untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau
pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer
itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan
pemerasan. Pada dasarnya cybercrime meliputi
tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem
komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada
pihak lainnya.
Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan
terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada
sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu
diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di
dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki
nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia
virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia
nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum
yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
2.1.1. Illegal Content
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat
disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau dilarang / dapat merugikan orang lain.
2.1.2. Pengaturan Cybercrimes dalam
UU ITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim
hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan
tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet
(siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap
pelaku cybercrime.
Perbuatan yang dilarang dalam UU ITE no 11 th
2008 untuk pelanggaran siber illegal content terdapat
pada Pasal 27 – 29 dengan isi :
Pasal 27
1. Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
3. Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
1. Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2. Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
1. Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelanggaran siber mengenai illegal content akan mendapatkan pidana dengan
ketentuan yang sudah diatur dalam UU ITE no 11 th 2008 Pasal 45, yaitu :
1. Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Motif Terjadinya Illegal
Content
Adapun maksud atau motif
pelaku dalam melakukan kejahatan siber di dasari oleh berbagai hal, diantaranya
adalah :
1. Menjatuhkan moral atau
harga diri orang yang memiliki sifat atau kriteria tertentu.
2. Penipuan untuk mendapatkan
keuntungan, baik individu atau organisasi tertentu.
3.2. Penyebab
Terjadinya Illegal Content
Seiring berkembangnya teknologi yang sangat
pesat tidak selalu membuahkan hasil yang bagus apabila sumber daya manusianya
tidak memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga dapat di salah gunakan dan di
manfaatkan oleh oknum yang sudah ahli dalam bidang sistem informasi dan
komunikasi serta memiliki niat jahat untuk kepentingan pribadi mereka. Berikut
ini adalah beberapa hal yang menyebabkan maraknya illegal content :
1. Pihak yang memproduksi dan yang
menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya.
2. Definisi kesusilaan belum
ada penjelasan batasannya.
3. Pelaku cybercrime susah dilacak sehingga sulit di adili
oleh hukum.
4. Dalam pasal perjudian
online para penjudi tidak dikenakan pidana.
5. Dalam pasal penghinaan dan
atau pencemaran nama baik pembuktian harus dilakukan dengan hati – hati karena
dapat dimanfaatkan oleh oknum yang arogan.
6. Dalam pasal penyebaran
berita bohong dan penghasutan melalui internet pihak yang menjadi korban adalah
konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi
korban sebaliknya.
7. Dalam pasal profokasi melalui internet disebutkan informasi dan tidak dijelaskan informasinya seperti apa.
3.3. Penanggulangan Illegal
Content
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang
semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan
bahaya penyalahgunaan internet. Berikut adalah langkah ataupun cara
penanggulangan cybercrime :
1. Menambah personil tenaga
ahli ke dalam cyberpolice.
2. Meningkatkan pengawasan
pemerintah terhadap cybercrime.
3. Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan
penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan illegal content.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
makalah cybercrime ilegal content adalah sebagai berikut:
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2. Illegal Contents merupakan salah satu
bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi (
TI ). Illegal Content dapat di definisikan sebagai
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
3. Langkah penting yang harus
dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrimeadalah
melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara internasional,
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime pada umumnya dan Illegal Contents pada khususnya, meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta
petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam
upaya penanganan.
0 Response to "Makalah ILLEGAL CONTENTS - Semester 7 Universitas Nusa Mandiri"
Post a Comment